ilustrasi.
Denpasar, suarabali.com – Miliki narkoba jenis Sabu polisi menggerebek dan menangkap Gede Widyana (22) di kediamannya dengan barang bukti seberat 21,60 gram.
Hal itu terungkap dalam sidang Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar
Dalam dakwaanya Widyana terancam huluman pidana 20 tahun penjara.
“Dakwaan sudah dibacakan. Kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, (22/04/24) dikutip dari tribunbaki.com.
Lukman mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
“Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba karena usai dilakukan penangkapan penggeladahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 22,65 gram brutto atau 21,60 gram netto, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku rekapan dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Firman.
Rencananya sabu itu akan dipecah menjadi paket kecil, lalu ditempel sesuai arahan Firman.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali tempel. (*)