Jakarta, suarabali.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membekuk sepasang kekasih PR dan HM, saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta, Jumat, (10/11).
Mereka mengelabui petugas, sabu seberat 705 gram itu di desain sedemikian rupa layaknya pembalut dan dimasukkan ke celana dalam PR.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M. Iqbal Simatupang mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya dan kecurigaan petugas Bea Cukai dengan cara jalan pelaku yang tidak biasa.
“Cara jalan pelaku perempuan itu kakinya agak terbuka, sehingga oleh petugas dilakukan pemeriksaan,” kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu, (12/11).
Kedua pelaku tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil barang haram itu dari Negeri Jiran dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan di sela-sela kedua paha PR.
“Modus disimpan, dijepit di dua paha di pakaian dalam, dan membentuk seperti pembalut wanita,” ujar Iqbal.
Selain menyita sabu seberat 705 gram polisi juga menyita telepon genggam dan celana dalam pelaku yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Dugaan sementara, PR dan HM hanya kurir. “Jaringannya masih kita dalami,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, PR merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan saat dilakukan tes urine hasilnya ia positif mengkonsumsi Methampethamine.
“Yang perempuan selain pemakai memang residivis, baru bulan Maret lalu keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” tandas Iqbal.
Kepala Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soetta, Herianto, mengatakan, modus semacam ini dikenal dengan istilah body strapping. Para pelaku penyelundupan umumnya selain menggunakan cara ini juga dengan cara ditelan.
“Kita tindak dengan mekanisme control delivery,” ungkap Herianto di tempat yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tjg)