• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Satresnarkoba Polres Buleleng Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram Diamankan

Handa by Handa
Juli 31, 2024
in Bali
0
Satresnarkoba Polres Buleleng Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram Diamankan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.

Singaraja, Suarabali.co.id – Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial SU, 39, warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Pelaku ditangkap pada Minggu (14/7) malam sekitar pukul 23.30 Wita. di pinggir Jalan Raya Singaraja – Denpasar tepatnya di Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu klip shabu dengan berat total 4,75 gram. Barang haram itu disimpan SU di dalam kantong motor sebelah kiri.

“Barang bukti tersebut disimpannya di dalam satu bungkus kemasan makanan ringan yang dibungkus dalam kemasan bekas rokok,” ucap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di Mapolres Buleleng.

Sutardi menjelaskan, penagkapan tersangka berawal saat anggota Sat Resnarkoba mengamankan dua orang pengguna narkoba di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, beberapa jam sebelumnya yakni Minggu sekitar pukul 18.40 Wita. Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berinisial KH, 32, dan KS, 39.

“Kami menerima informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kami melakukan penyelidikan dan upaya paksa. Pemilik rumah berinisial KH dan KS kami amankan,” jelas AKBP Widwan.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu klip plastik bening berisi shabu dengan berat total 0,23 gram, dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi residu pembakaran shabu dengan berat 1,65 gram. ”KH dan KS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya,” sambungnya.

Keduanya lalu dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas keterangan dari tersangka KH dan KS, polisi mengetahui bahwa dua pria tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dari Kota Denpasar. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan.

Hingg akhirnya diketahui pengedar yang dimaksud tersebut merupakan SU.

Akibat perbuatannya, SU dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu KH dan KS dijerat Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Previous Post

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi RI, BRIN Dorong  Semua Pihak Lakukan Riset Agroindustri 

Next Post

Meski Ada Pelebaran Batas Daya, Pemerintah Pastikan tak Ada Kenarikan Tarif Listrik

Next Post
Meski Ada Pelebaran Batas Daya, Pemerintah Pastikan tak Ada Kenarikan Tarif Listrik

Meski Ada Pelebaran Batas Daya, Pemerintah Pastikan tak Ada Kenarikan Tarif Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In