Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
Singaraja, Suarabali.co.id – Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial SU, 39, warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Pelaku ditangkap pada Minggu (14/7) malam sekitar pukul 23.30 Wita. di pinggir Jalan Raya Singaraja – Denpasar tepatnya di Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu klip shabu dengan berat total 4,75 gram. Barang haram itu disimpan SU di dalam kantong motor sebelah kiri.
“Barang bukti tersebut disimpannya di dalam satu bungkus kemasan makanan ringan yang dibungkus dalam kemasan bekas rokok,” ucap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di Mapolres Buleleng.
Sutardi menjelaskan, penagkapan tersangka berawal saat anggota Sat Resnarkoba mengamankan dua orang pengguna narkoba di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, beberapa jam sebelumnya yakni Minggu sekitar pukul 18.40 Wita. Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berinisial KH, 32, dan KS, 39.
“Kami menerima informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kami melakukan penyelidikan dan upaya paksa. Pemilik rumah berinisial KH dan KS kami amankan,” jelas AKBP Widwan.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu klip plastik bening berisi shabu dengan berat total 0,23 gram, dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi residu pembakaran shabu dengan berat 1,65 gram. ”KH dan KS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya,” sambungnya.
Keduanya lalu dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas keterangan dari tersangka KH dan KS, polisi mengetahui bahwa dua pria tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dari Kota Denpasar. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan.
Hingg akhirnya diketahui pengedar yang dimaksud tersebut merupakan SU.
Akibat perbuatannya, SU dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu KH dan KS dijerat Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)