Denpasar, suarabali.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan Kartini, Senin (19/3/2018). Penertiban ini dilakukan agar Kota Denpasar tetap bersih, aman, dan nyaman.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penertiban tersebut bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi mengajak masyarakat agar tertib lingkungan dan tertib usaha. Dia juga tidak melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan asalkan taat pada aturan.
”Kami tidak melarang orang berjualan asalkan berjualan pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan daerah. Kami menertibkan untuk menciptakan kemanaan dan kenyaman semua masyarakat,” kata Sayoga.
Lebih jauh Sayoga mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban PKL sebagai upaya memberikan efek jera. Pedagang yang melanggar aturan akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Agar tidak melanggar kembali, Sayoga berharap partisipasi semua pihak. Sebab, Satpol PP hanya bisa bertindak jika ada pelanggaran. Efek jera hanya bisa dilakukan lewat sidang tindak pidana ringan. ”Maka dari itu pembinaan harus dilakukan oleh semua pihak secara terpadu. Dengan demikian, pelanggaran akan bisa diatasi, sehingga tercipta Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman,” ucapnya
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga menemukan tujuh bangunan yang berdiri di badan jalan dan di atas trotoar. Dari hasil kordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar, ternyata bangunan tersebut telah berdiri sejak lama.
Dalam penertiban tersebut, menurut Sayoga, pihaknya juga meminta bukti kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika terbukti melanggar, Sayoga meminta pemilik membongkar sendiri bangunannya.
Atas permitaan pemilik, Sayoga memberikan waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. ”Jika belum juga dibongkar, terpaksa kami akan membongkarnya secara paksa,” katanya. (Sir)