Petugas Imigrasi Singaraja mendeportasi dua orang WNA asal China karena menyalahgunakan izin tinggal. (ist)
Singaraja, Suarabali.co.id – Dua warga negara asing (WNA) asal China, berinisial CJ dideportasi dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Selasa (11/2). Kedua WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu selam.
CJ dan AM, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua WNA tersebut menumpangi dua penerbangan dengan maskapai China Southern Airlines yang berbeda. Yakni nomor penerbangan CZ626 (Denpasar–Guangzhou) tujuan akhir Wenzhou dan penerbangan nomor CZ6066 (Denpasar–Shenzen) tujuan akhir Beijing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan,
Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayahnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujarnya, Selasa siang dikutip dari nusabali.com.
Hendra menjelaskan, kedua WNA tersebut diamankan saat petugas Imigrasi Singaraja melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem. Saat tengah melakukan sosialisasi itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan rombongan turis yang telah selesai melakukan diving.
Dari kecurigaan itu, lanjut Hendra, petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen mereka. Kemudian karena disinyalir menyalahgunakan izin keimigrasian, CJ dan MA diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja. “Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, kami lakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” kata Hendra.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui CJ dan AM masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya datang dengan mengantongi, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Adapun CJ disebut datang lebih dulu, pada 26 November 2024. Dimana ITK CJ akan berakhir pada 25 Maret 2025. Sedangkan AM datang ke Indonesia pada 21 Desember 2024, dengan izin tinggal berakhir pada 18 Juni 2025.
“Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center,” ucap Hendra. Kata dia, aktivitas yang dilakukan WNA itu tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Hendra menambahkan, tindakan kedua WNA tersebut, telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain di deportasi, kedua WNA tersebut juga dikenakan tindakan pencekalan.
“Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan atau melanggar peraturan,” tandas dia. (*)