• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 16 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Safaruddin Minta Polda Metro Jaya SP3 Kasus Firli Bahuri

Ardi by Ardi
Agustus 13, 2024
in Nasional
0
Safaruddin Minta Polda Metro Jaya SP3 Kasus Firli Bahuri
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

ACEH, suarabali.co.id – Aparat Polda Metro Jaya diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh, Safaruddin.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Teori hukum mengatur bahwa syarat materiil tidak terpenuhi maka sesuai hukum acara pidana maka penyidikan harus dihentikan,” ujar Safaruddin, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Jika mengacu pasal 109 ayat 2 Kuhap, perkara yang tidak memiliki cukup bukti wajib dihentikan. Hal ini dicantumkan karena negara harus memberikan kepastian hukum kepada warga negara dan menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, mengatakan berkas perkara Firli Bahuri masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.

 

ACEH, Suarabali.co.id –

Previous Post

Yuk Ke Buleleng Terima Penghargaan dari Indonesian Travel And Tourism Awards

Next Post

Pemkab Badung Gelar Pekan Budaya dan Kreatifitas 

Next Post
Pemkab Badung Gelar Pekan Budaya dan Kreatifitas 

Pemkab Badung Gelar Pekan Budaya dan Kreatifitas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In