ACEH, suarabali.co.id – Aparat Polda Metro Jaya diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh, Safaruddin.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Teori hukum mengatur bahwa syarat materiil tidak terpenuhi maka sesuai hukum acara pidana maka penyidikan harus dihentikan,” ujar Safaruddin, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Jika mengacu pasal 109 ayat 2 Kuhap, perkara yang tidak memiliki cukup bukti wajib dihentikan. Hal ini dicantumkan karena negara harus memberikan kepastian hukum kepada warga negara dan menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, mengatakan berkas perkara Firli Bahuri masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.

ACEH, Suarabali.co.id –