• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Karangasem Nunggak Kredit

by
Januari 4, 2018
in Ekonomi, Nasional
0
Puluhan Ribu Warga Karangasem Nunggak Kredit

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Karangasem, suarabali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit bank. Kebijakan khusus ini dikeluarkan terkait dampak erupsi Gunung Agung yang menyebabkan kredit macet hingga ratusan miliar rupiah.

Erupsi Gunung Agung menyebabkan puluhan ribu warga Karangasem terpaksa mengungsi. Akibatnya, ribuan nasabah tak mampu menunaikan kewajibannya untuk membayar kredit di puluhan bank umum dan BPR.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menyatakan sejak status Gunung Agung dinyatakan awas, pendapatan warga Karangasem turun hingga 90 persen.

Berdasarakn data OJK pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp 1,09 triliun.

Di sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar dari 13.609 debitur.

Sementara debitur dan kredit yang terkena dampak dari 36 BPR sebanyak 1.128 debitur dengan total baki debet Rp 148,9 miliar.

Di sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel, dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur.

Itu sebabnya, OJK menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan  kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem. Terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam. Sehingga, perlu upaya-upaya khusus guna mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska bencana alam tersebut.

Kebijakan OJK tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali,” papar Anto, Rabu (3/1/2018).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan  bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

Data OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung bencana erupsi Gunung Agung, yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, dan Kecamatan Selat.

“Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam,” tutupnya. (Dsd/Sir)

 

Previous Post

Polsek Denpasar Barat Ringkus Dua Bandit yang Videonya Viral di Medsos

Next Post

Bali Siap Terapkan e-Learning untuk SMA dan SMK

Next Post
Bali Siap Terapkan e-Learning untuk SMA dan SMK

Bali Siap Terapkan e-Learning untuk SMA dan SMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In