Karangasem, suarabali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit bank. Kebijakan khusus ini dikeluarkan terkait dampak erupsi Gunung Agung yang menyebabkan kredit macet hingga ratusan miliar rupiah.
Erupsi Gunung Agung menyebabkan puluhan ribu warga Karangasem terpaksa mengungsi. Akibatnya, ribuan nasabah tak mampu menunaikan kewajibannya untuk membayar kredit di puluhan bank umum dan BPR.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menyatakan sejak status Gunung Agung dinyatakan awas, pendapatan warga Karangasem turun hingga 90 persen.
Berdasarakn data OJK pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.
Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp 1,09 triliun.
Di sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar dari 13.609 debitur.
Sementara debitur dan kredit yang terkena dampak dari 36 BPR sebanyak 1.128 debitur dengan total baki debet Rp 148,9 miliar.
Di sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel, dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur.
Itu sebabnya, OJK menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem. Terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam. Sehingga, perlu upaya-upaya khusus guna mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska bencana alam tersebut.
Kebijakan OJK tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali,” papar Anto, Rabu (3/1/2018).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).
Data OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung bencana erupsi Gunung Agung, yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, dan Kecamatan Selat.
“Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam,” tutupnya. (Dsd/Sir)