• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Prostitusi Online

Ardi by Ardi
Agustus 2, 2024
in Bali
0
Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Prostitusi Online
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Aparat Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus prostitusi online. KAW (23) dan RMF (17), dua pelaku prostitusi online yang melibatkan remaja dan anak itu sudah ditangkap.

“Rata–rata digeluti para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan pada Jumat (2/8/2024).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Dia mengungkapkan,kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat. Pelaku menjual jasa prostitusi dengan mengaku sebagai perempuan melalui media sosial aplikasi Michat.

Aparat kepolisian menemukan dua perempuan di bawah umur DNA (16) dan NNI (17 sedang menjajakan diri pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. DNA dibantu oleh tersangka KAW dan RMF.

KAW memasarkan perempuan di bawah umur itu dengan tarif Rp200 ribu dan menerima Rp 50 ribu. Sementara tersangka RMF menjual DNA pada tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dan mengambil komisi antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. NNI “memasarkan” diri dibantu KAW.

“Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki- laki berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu,” ujarnya.

Upaya penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. RMF diamankan saat sedang berada di Bale Bengong di kosan. Sedangkan tersangka KAW diamankan di mini market daerah Munang–maning saat sedang menunggu DNA untuk mengambil bagiannya.Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 unit handphone, kondom bekas, dan uang tunai Rp350 ribu.

Barang bukti juga diperiksa secara digital forensik ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

“Antara tersangka satu dengan dua saling kenal ya. Jadi mereka itu teman pergaulan, teman bermain,” ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka KAW disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan RMF dijerat pasal 296 KUHP tentang mucikari atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Previous Post

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Anggaran Makan Gratis Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

Next Post

Populerkan Olahraga Boling, PBI dan PWI Jaya Siap Gelar Turnamen  Antarwartawan, Korporasi, dan Selebritas

Next Post
Populerkan Olahraga Boling, PBI dan PWI Jaya Siap Gelar Turnamen  Antarwartawan, Korporasi, dan Selebritas

Populerkan Olahraga Boling, PBI dan PWI Jaya Siap Gelar Turnamen  Antarwartawan, Korporasi, dan Selebritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In