DENPASAR, suarabali.co.id – Aparat Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus prostitusi online. KAW (23) dan RMF (17), dua pelaku prostitusi online yang melibatkan remaja dan anak itu sudah ditangkap.
“Rata–rata digeluti para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan pada Jumat (2/8/2024).
Dia mengungkapkan,kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat. Pelaku menjual jasa prostitusi dengan mengaku sebagai perempuan melalui media sosial aplikasi Michat.
Aparat kepolisian menemukan dua perempuan di bawah umur DNA (16) dan NNI (17 sedang menjajakan diri pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. DNA dibantu oleh tersangka KAW dan RMF.
KAW memasarkan perempuan di bawah umur itu dengan tarif Rp200 ribu dan menerima Rp 50 ribu. Sementara tersangka RMF menjual DNA pada tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dan mengambil komisi antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. NNI “memasarkan” diri dibantu KAW.
“Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki- laki berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu,” ujarnya.
Upaya penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. RMF diamankan saat sedang berada di Bale Bengong di kosan. Sedangkan tersangka KAW diamankan di mini market daerah Munang–maning saat sedang menunggu DNA untuk mengambil bagiannya.Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 unit handphone, kondom bekas, dan uang tunai Rp350 ribu.
Barang bukti juga diperiksa secara digital forensik ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
“Antara tersangka satu dengan dua saling kenal ya. Jadi mereka itu teman pergaulan, teman bermain,” ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka KAW disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan RMF dijerat pasal 296 KUHP tentang mucikari atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.