Gianyar, suarabali.co.id – Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali menangkap dan mengamankan enam orang penyalahguna narkotika dalam enam kasus selama November hingga awal Desember 2024. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7,15 gram sabu.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan, keenan tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh.
Para tersangka ini, lima orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna.
“Modus operandinya dengan cara mengambil tempelan, ada juga sebagai kurir dan sebagai perantara. Dari enam orang ini, satu orang sebagai residivis,” ujarnya Jum’at (06/12/24).
Penangkapan pertama, jelas Umar, dilakukan pada Relawan alias Wan (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan sabu di Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan, Sukawati, 1 November. Dari tangan pelaku, diamankan 1,24 gram sabu dalam empat paket.
Lalu polisi mengamankan Ni Putu Lina Wiranti (36).
Perempuan ber-KTP Banjar Mengening Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu diamankan di pinggir jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Desa Saba, Blahbatuh saat akan mengedarkan sabu di wilayah Gianyar, Jumat 8 November 2024 pukul 01.20 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi 1,80 gram sabu yang dikemas dalam enam paket.
Setelah itu, polisi mengamankan I Gusti Ngurah Ketut Rudiana ((47). Pria asal Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas, Ubud ini diamankan di sebuah gang menuju Banjar Kutri, Desa Bedulu, Blahbatuh pada 16 November 2024 pukul 21.00 Wita. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1,37 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Selanjutnya Agus Hambali alias Agus (35).
Pria yang tinggal di Tegal Harum, Denpasar Barat ini diamankan di Lapangan Umum Candra Muka, Desa Batubulan, 21 November pukul 00.05 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,18 gram sabu dalam empat paket.
Lalu,Herman Sugara alias Herman (35) asal Jakarta. Pria ini juga sebagai pengedar, dan diamankan di pinggir sebelah selatan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, 2 Desember 2024 pukul 01.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,04 gram sabu dalam tiga paket.
Terakhir, Wintolo alias Wiwin (44) asal Jember, Jawa Timur.
Ia diamankan saat akan mengedarkan narkotika di pinggir jalan Raya Batubulan, 2 Desember 2024 pukul 02.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0,87 gram sabu dalam lima paket.
Kapolres Umar mengatakan, dalam momen perayaan akhir tahun ini tingkat kunjungan wisatawan meningkat. Karena itu pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Gianyar.
“Kami imbau, baik masyarakat dan wisatawan, mari kita hindari narkoba dalam perayaan nataru (natal dan tahun baru),” ujarnya. (*)