• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Handa by Handa
Juli 15, 2024
in Nasional
0
Polisi Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Utara, Dua Tersangka Ditangkap
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah) saat rillis mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Cilincing, Jakarta Utara.

Jakarta, suarabali.co.id  – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Cilincing, Jakarta Utara.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Selain mengamankan barang bukti, Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IM (26) dan FAC (31)

“Kita tangkap dua orang sebagai tersangka yakni IM (26) dan FAC (31) dengan total berat bruto yang berhasil diamankan 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi, ” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin, dikutip dari antaranews com.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda yaitu IM sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.

 

Donald menambahkan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

 

“Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ” katanya.

 

“Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki yang dari hasil interogasi mengaku bernama FAC yang  dari keterangan bersangkutan narkoba tersebut disimpan di rumah kontrakannya  Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara, ” sambungnya.

 

Donald menambahkan berdasarkan keterangan tersebut tim mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Jalan Teratai 3 No. 26 , RT.006/007, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

 

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO), ” kata Donald.

 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, ” kata Donald. (*)
Previous Post

Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi Setinggi 1.000 Meter

Next Post

Menteri AHY Ungkap Mafia Tanah Terbesar di Jateng Rugikan Negara Rp3,41 Triliun

Next Post
Menteri AHY Ungkap Mafia Tanah Terbesar di Jateng Rugikan Negara Rp3,41 Triliun

Menteri AHY Ungkap Mafia Tanah Terbesar di Jateng Rugikan Negara Rp3,41 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In