Tiga orang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Naroba Polres Klungkung, Kamis (27/2/2025). Salah satunya merupakan residivis yang berprofesi sebagai sopir.
Klungkung, Suarabali.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap tiga pengedar narkoba, satu diantaranya seorang residivis.
Ketiganya yakni berinisial AM, IKDP, dan IWAA. Ketiganya ditangkap di dua TKP berbeda.
“Penangkapan para tersangka ini. berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Kamis (27/2/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisal AM di sebuah bengkel di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Desa Gunaksa, Minggu (23/2/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tersangka memiliki 2 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.
“Setelah menangkap tersangka AM, kami melakukan pengembangan dan hari itu juga kami tangkap dua tersangka lainnya,” jelas Made Gede Sudarta, seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin.
Lalu polisi menuju TKP lainnya di By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebuah bengkel di wilayah Dusun Lepang, Desa Takmung. Polisi berhasil menangkap dua pengedar lainnya, yakni inisial IKDP dan IWAA.
Keduanya langsung digeledah, dan polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 6,83 gram.
Seorang pengedar, IKDP diketahui sebagai resedivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam.
Lalu baru bebas pada tahun 2023 lalu.
“Tersangka yang residivis ini, merupakan sopir truk pasir yang nyambi dengan mengedarkan narkoba,” ungkap Made Gede Sudarta.
Ketiga tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)