Jakarta, suarabali.com – Polemik penggunaan kata “pribumi” oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam pidato perdananya usai dilantik, Senin (16/19/2017), makin meruncing.
Pasalnya, gara-gara hal itu Anies dilaporkan ke polisi, sehingga para pendukungnya pun mengancam akan mempolisikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang juga pernah menggunakan kata “pribumi” dalam salah satu pidatonya.
“Saya nunggu realisasi laporan polisi pihak yg mau laporkan Pak Anies. Jika benar, maka sy yg akan laporkan megawati karena juga sebut “pribumi”,” tutur pendukung Anies bernama Achmad Supyadi melalui akun Twitter pribadinya, @adv_supyadi, Rabu (18/10/2017).
Anies kemarin coba dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM Banteng Muda Indonesia (BMI) dengan tuduhan telah melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang larangan penggunaan kata pribumi.
“Penggunaan kata itu oleh Anies juga mencederai UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujar jubir BMI, Ronny Talapessy kepada wartawan.
Namun karena yang dilaporkan seorang gubernur, petugas Polda mengarahkan pelapor agar membuat laporan ke Bareakrim Mabes Polri.
Megawati diketahui menggunakan kata pribumi saat berpidato dalam seminar yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI).
Inilah antara lain yang dikatakan Mega kala itu; ” …. politik balas budi pada 1901 yang seolah-olah membuka akses pendidikan bagi rakyat pribumi. Dulu kita dianggapnya pribumi. (Tjg)