Jakarta, suarabali.com – Seperti diduga sebelumnya, proses hukum Ketua DPR Setya Novanto dan KPK yang terkesan adu cepat ke pengadilan mulai terbukti. Kamis (7/12/2017) mulai pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Sementara KPK melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (6/12/2017) sore.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Rabu (6/12/2017). Sidang praperadilan ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sidang ditunda, karena pihak KPK tidak dapat hadir.
“Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB,” kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jaksel, Kamis (30/11/2017).
Dalam sidang perdana praperadilan, KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang. “Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait,” ujar Kusno membacakan surat dari KPK.
Di pihak lain, KPK baru melimpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (6/12/2017) sore. Satu troli berkas dengan nama terdakwa Setya Novanto dibawa oleh tim jaksa KPK.
Jaksa pada KPK, Irene Putri, memprediksi sidang dakwaan Novanto akan digelar pada 3 hari kedepan. “Tiga hari ya biasanya sampai 5 hari, maksimal 7 hari,” ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Irene mengaku sedang menunggu jadwal sidang perdana Novanto, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurut dia, proses pelimpahan berkas perkara sudah sesuai prosedur.
“Sama perkara lain sesuai prosedur yang sama kita limpahkan, kita tunggu penetapan hakim untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Irene.
Kemungkinan Gugur
Penyerahan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (6/12/2017) sore itu memperbesar peluang sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan akan gugur.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dengan demikian, semestinya praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Sebab, berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan pokok perkara untuk diperiksa. (Sir)