DENPASAR, suarabali.co.id – Siswa di zona kemiskinan ektrem, siswa dengan kebutuhan khusus dan siswa yatim-piatu wajib diterima di sekolah negeri. Hal itu diungkap PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
“Itu yang menjadi prioritas pada PPDB 2024,” kata dia ditemui di kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu (19/6/2024)
Menurut dia, alasan memprioritaskan siswa miskin di PPDB 2024 ini agar menghindari siswa yang kurang mampu putus sekolah.
“Jika siswa kurang mampu sampai masuk ke sekolah swasta yang tarifnya lebih mahal, kita khawatir mereka akan kesulitan dalam melakukan pembiayaan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran akan memonitoring agar tidak terjadi kecurangan selama PPDB. Pihaknya akan membentuk tim.
“Pemeriksaan seperti pengecekan di sistem untuk mengetahui apakah siswa tersebut layak mendapatkan prioritas atau tidak,” kata dia

DENPASAR, Suarabali.co.id –