JEMBRANA, suarabali.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengizinkan permohonan cuti Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Cuti kampanye itu mulai 25 September hingga 23 November 2024. Tamba dan Ngurah mengajukan cuti untuk Pilkada.
“Turun kemarin (Minggu, 15/9), dan sekarang (Senin kemarin) diambil,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Jembrana I Wayan Parwata, Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, surat persetujuan cuti dari Gubernur diinformasikan sudah turun pada Minggu. Pihaknya pun telah meminta rekannya untuk menjemput surat tersebut ke Pemprov Bali di Denpasar, Senin kemarin.
“Setelah diterima, nanti kita lapor ke Pak Sekda untuk selanjutnya diserahkan kepada Pak Bupati dan Pak Wakil (Wabup),” kata dia.
Permohonan izin cuti Bupati dan Wabup Jembrana itu hanya selama masa kampanye. Setelah berakhir masa kampanye atau masuk masa tenang pilkada, Bupati dan Wabup Jembrana kembali bertugas.
“Cuti selama masa kampanye saja, dari 25 September sampai 23 November. Jadi saat masuk masa tenang sudah kembali (berdinas),” ujarnya.
Selama Bupati dan Wabup menjalani cuti selama hampir dua bulan, ada pengisian Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai ketentuan, yang ditunjuk sebagai Pjs Bupati bisa dari pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama Pemprov Bali atau Kementerian Dalam Negeri.
“Pjs-nya (Pjs Bupati) belum ada informasi. Kemungkinan nanti menyusul, karena untuk cuti baru akan mulai per 25 September. Mungkin beberapa hari sebelum mulai cuti sudah ada SK untuk Pjs,” kata Parwata.
Sementara disinggung mengenai proses pengunduran diri Wabup Ipat, Parwata mengatakan, saat ini masih belum ada SK pemberhentian dari Mendagri. “SK pemberhentian Pak Wakil belum. Informasi terakhir, prosesnya sudah diajukan ke kementerian (Kemendagri),” ucap Parwata.