11 ekor Penyu hijau yang berhasil diamankan petugas gabungan. (foto:istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Upaya penyeludupan 11 ekor penyu hijau yang dindungi berhasil digagalkan oleh Tim Subditgakkum Dit. Polairud Polda Bali, Selasa, (17/10/23). Satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
“Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 01.00 Wita, telah digagalkan usaha penyelundupan TSL Dilindungi UU Jenis Penyu Hijau yang berlokasi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, R. Agus Budi Santosa pada Selasa 17 Agustus 2023 di Denpasar, dikutip dari tribunbali.com.
Budi Santoso menjelaskan, tempat penggagalan penyelundupan Penyu Hijau tersebut berlokasi di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Satwa tersebut diangkut dengan perahu kemudian diturunkan di TKP, selanjutnya akan dibawa dengan alat angkutan darat ke Denpasar.
“Saat ini 11 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) dalam keadaan hidup dan akan dievakuasi untuk dititiprawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Serangan Denpasar”, jelasnya.
Saat ini, lanjut Budi, Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu tersebut.
Dikatakannya, Slsatu orang tersangka yang sudah tertangkap saat ini diamankan di Mako Polair Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)