Jakarta, suarabali.com – Rekaman video aparat melakukan pungutan liar kembali viral di media sosial. Kali ini, petugas Dishub DKI Jakarta terekam melakukan pungli terhadap seorang sopir. Awalanya, sopir itu memberi Rp 20 ribu lalu ditolak, kemudian dia kembali menyelipkan Rp 50 ribu.
Dilansir dari detik.com, video itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Ibnu Rosadi pada 13 Desember 2017 dan disebut terjadi di flyover Klender, Jakarta Timur. Hingga Kamis (22/3/2018), video itu sudah dilihat lebih dari 2.400 kali dan dibagikan 49 ribu kali.
Video itu direkam oleh seseorang di kursi penumpang mobil. Sementara itu, sopir terlihat mengambil dua lembar uang Rp 10 ribu lalu melipatnya. Sopir lalu memberikannya kepada seorang pria bertopi Dishub.
Petugas Dishub itu melempar balik dua lembar Rp 10 ribu ke sopir. Si sopir kemudian mengambil selembar uang Rp 50 ribu dan menyelipkannya di sela-sela STNK. Sopir menyerahkan STNK itu kepada petugas Dishub yang melihat STNK tersebut. Petugas Dishub kemudian mengembalikan STNK, tapi tidak terlihat apakah uang Rp 50 ribu itu masih ada atau tidak.
Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko mengatakan petugas itu sudah dipanggil dan diperiksa atasannya. Petugas itu mengaku tidak menerima suap dari sopir.
“Yang bersangkutan secara tegas dan profesional melaksanakan tugas dan tidak merespons upaya suap dari warga yang bersangkutan,” kata Sigit saat dimintai konfirmasi.
PPNS Dishub berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli untuk melaporkan upaya suap tersebut. Sigit meminta ada tindakan terhadap oknum masyarakat yang mencoba menyuap petugas.
“Sehingga masyarakat juga paham bahwa upaya penyuapan kepada petugas adalah pelanggaran hukum yang ada risiko sanksinya,” ungkapnya. (Dtk)
https://www.facebook.com/ibnu.rosadi.56/videos/1956525218004195/