Halmahera, suarabali.com – Polisi telah mematahkan sebuah lingkaran penyelundupan untuk upaya memasukkan 125 burung eksotis ke dalam pipa pralon. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari tindakan pembatasan perdagangan hewan liar ilegal yang dlindungi oleh UU.
Polsek Gane Timur Polres Halmahera Selatan telah menangkap 4 orang, dan mengamankan barang bukti berupa 87 ekor burung nuri bayan dan 40 ekor burung kakatua putih yang berasal dari Desa Ranga-Ranga, Batonang dan Boso, Halmahera Selatan.
Burung malang ini dipaksa disekap dalam pipa yang sempit, dipotong dan ditutup ujungnya dengan kawat, lapor AFP.
Keempat tersangka penyelundup ditangkap di empat lokasi yang berbeda di bagian timur. Mereka sekarang menghadapi hukuman lima tahun penjara maksimal dan denda 100 juta rupiah jika terbukti bersalah.
Indonesia saat ini berusaha mengendalikan perdagangan burung secara ilegal. Hutan yang luas di negara ini merupakan rumah bagi 131 spesies burung yang terancam punah, kekayaan alam dan satwa Indonesia hanya dikalahkan oleh Brasil.
Ada pasar besar untuk perdagangan unggas ilegal di Indonesia. Burung-burung itu dijual di kota-kota besar di dalam negeri atau dikirim ke luar negeri, di mana mereka dijual sebagai hewan peliharaan.
Dwi Adhiasto, dari Wildlife Conservation Society, mengatakan kepada AFP bahwa tangkapan unggas mungkin telah dikirimkan untuk tujuan Filipina, yang tampaknya memiliki “jaringan penyelundupan burung nuri” sendiri.
Kakatua putih asli Indonesia telah terdaftar sebagai hewan yang terancam punah oleh Perhimpunan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Perkiraan populasi mereka, antara 43.000 dan 183.000, terancam habis karena tindakan pemburu, ditambah dengan hilangnya habitat mereka. (Hsg)