Pemerintah Provinsi Bali menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah.
Denpasar, suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi Bali menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah yang resmi diberlakukan mulai hari ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, setiap rumah tangga wajib memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Bali dan mengurangi beban TPA yang semakin penuh. Sampah organik, seperti sisa makanan, sisa dapur, dan dedaunan, akan diangkut oleh petugas kebersihan pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan bahan non-degradable lainnya, akan diangkut pada hari Selasa, Jumat, dan Minggu.
Pemerintah menegaskan bahwa sampah yang tidak dipilah sesuai kategori **tidak akan diangkut** oleh petugas kebersihan. Masyarakat diimbau untuk segera beradaptasi dengan aturan ini guna mewujudkan Bali yang lebih bersih, hijau, dan sehat.
Himbauan ini telah beredar luas di media sosial dan akan resmi berlaku besok.
Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai media dan komunitas agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah yang benar. Dengan kolaborasi aktif dari masyarakat, Bali diharapkan menjadi lebih ramah lingkungan dan bebas dari polusi sampah. (dra)