• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Pemprov Bali Imbau Masyarakat Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Handa by Handa
September 30, 2024
in Bali
0
Pemprov Bali Imbau Masyarakat Wajib Pilah Sampah dari Rumah
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Pemerintah Provinsi Bali menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah.

Denpasar, suarabali.co.id  – Pemerintah Provinsi Bali menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah yang resmi diberlakukan mulai hari ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, setiap rumah tangga wajib memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Bali dan mengurangi beban TPA yang semakin penuh. Sampah organik, seperti sisa makanan, sisa dapur, dan dedaunan, akan diangkut oleh petugas kebersihan pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan bahan non-degradable lainnya, akan diangkut pada hari Selasa, Jumat, dan Minggu.

Pemerintah menegaskan bahwa sampah yang tidak dipilah sesuai kategori **tidak akan diangkut** oleh petugas kebersihan. Masyarakat diimbau untuk segera beradaptasi dengan aturan ini guna mewujudkan Bali yang lebih bersih, hijau, dan sehat.

Himbauan ini telah beredar luas di media sosial dan akan resmi berlaku besok.

Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai media dan komunitas agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah yang benar. Dengan kolaborasi aktif dari masyarakat, Bali diharapkan menjadi lebih ramah lingkungan dan bebas dari polusi sampah. (dra)

Previous Post

BI: Sektor Fesyen dan Wastra Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Bali

Next Post

Maskapai Baru BBN Airlines Mulai Beroperasi di Indonesia

Next Post
Maskapai Baru BBN Airlines Mulai Beroperasi di Indonesia

Maskapai Baru BBN Airlines Mulai Beroperasi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In