Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari pemerintah, terkait dengan BPIH tahun 2018, belum final dan masih akan dibahas Komisi VIII bersama dengan pemerintah.
“Memang dalam usulan yang disampaikan pemerintah, terjadi kenaikan pada BPIH 2018, termasuk indirect cost-nya. Usulan kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan PPN sebesar 5 persen dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Khatibul dalam rilisnya, Jumat (26/1/2018).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyampaikan, ada beberapa peningkatan pelayanan bagi jamaah di Arab Saudi yang diusulkan, yakni konsumsi diberikan secara penuh selama jamaah berada di Arab Saudi, peningkatan bimbingan manasik haji, peningkatan pemondokan jamaah haji, dan peningkatan pelayanan Arafah dan Mina.
“Komisi VIII DPR akan mencari terobosan dalam pembahasan besaran BPIH bersama dengan Kementeriaan Agama yang mewakili pemerintah, di antaranya , pemerintah diminta untuk melakuan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait dengan beban biaya kenaikan PPN,” paparnya.
Komisi VIII meminta kepada Menteri Agama atau Presiden RI untuk melobi Raja Arab Saudi. Tujuannya, mencegah kenaikan harga-harga di Arab Saudi. “PPN 5 persen jangan dibebankan ke jamaah, tapi ke pengusaha yang ada di Arab saja, yaitu dengan mengontrol harga-harga khusus di musim haji. Karena alasan ibadah haji perlu ada kebijakan khusus,” tandas Khatibul.
Dia mengatakan, DPR dan pemerintah akan melakukan pergeseran beban biaya yang harus ditanggung APBN, karena penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Kami meminta kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan imbal hasil dari nilai investasi yang berasal dari setoran jamaah haji yang sudah mendaftar. Karena hasil dari imbal hasil tersebut digunakan untuk membiayai indirect cost dan dikembalikan ke jamaah haji melalui virtual account,” ujarnya.
Selain itu, Komisi VIII juga meminta pemerintah untuk melakukan efisiensi biaya yang masuk dalam komponen penyelenggaraan haji yang tidak berkaitan dengan pelayanan langsung ke jamaah haji.
Khatibul menerangkan, pada umumnya yang dapat diefisiensi adalah biaya yang tidak berkaitan dengan pelayanan langsung kepada jamaah.
“Misalnya, biaya koordinasi panitia penyelenggara ibadah haji dan juga kegiatan panitia yang bersifat seremonial dan formalitas, biaya penerbangan, asuransi, harga sewa asrama haji di Indonesia, buku paket manasik haji, biaya komponen penunjang panitia penyelenggara ibadah haji dapat dilakukan efesiensi, karena berkaitan dengan operasonal kantor,” pungkasnya. (Sir)