Kantor Kemenkumham Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) khusus membahas tentang pendaftaran merek
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Kemenkumham Bali Gelar FGD, Sorot Kemudahan Pendaftaran Merek Bagi UMKM”,
https://bali.jpnn.com/bali-terkini/29585/kemenkumham-bali-gelar-fgd-sorot-kemudahan-pendaftaran-merek-bagi-umkm
Denpasar, suarabali.co.id – Pelaku UMKM bali diminta untuk segera mendaftarkan merek dagangan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkap dalam acara forum Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek yang digelar, Rabu (21/8). Forum ini sekaligus untuk mengevaluasi implementasi peraturan tersebut dengan fokus pada kemudahan pendaftaran merek bagi UMKM di Bali.
Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, menyampaikan pentingnya FGD ini dalam menyempurnakan regulasi kekayaan intelektual, khususnya untuk UMKM. “Melalui FGD ini, kami berupaya mengumpulkan masukan untuk mengevaluasi sejauh mana peraturan ini telah efektif dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam proses pendaftaran merek,” ujar Surya Dharma.
Hasil FGD ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk perbaikan peraturan pendaftaran merek, serta meningkatkan kesadaran UMKM akan pentingnya melindungi merek dagang. “Dengan kemudahan pendaftaran yang lebih baik, diharapkan UMKM di Bali dapat lebih mudah melindungi hak kekayaan intelektual mereka dan meningkatkan daya saing di pasar,” harapnya.
Sementara, pada kesempatan tersebut Ni Ketut Supasti Darmawan, selaku akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, turut memberikan analisis mengenai dampak peraturan terhadap praktik pendaftaran merek. Dia juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi UMKM, seperti birokrasi yang rumit dan biaya pendaftaran. (*)