Badung, suarabali.com – IML (48), karyawan Hotel International Jimbaran nekat mencuri uang milik tamu hotel asal Rusia bernama Manaenkova Margaritha (53). Tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak 4 ribu dolar Amerika.
Aksi pencurian pria yang sudah bekerja di hotel tersebut selama 25 tahun ini terungkap setelah sebelumnya anggota Polsek Kuta Selatan memeriksa sejumlah karyawan hotel.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para karyawan hotel diperoleh informasi bahwa pada saat kejadian hanya ada tersangka yang berada di dekat kamar nomor 2112 tempat korban menginap.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, petugas akhirnya dapat membuktikan bahwa yang mengambil uang korban adalah Made Lastra.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU Andi Muhammad Nurul Yaqin mengatakan, kasus pencurian yang terjadi, Jum’at (17/11/2017) bermula ketika korban pergi keluar kamar untuk sarapan pagi dan meninggalkan uangnya di dalam brankas
“Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban melalui balkon dan mengambil uang milik korban yang jika dirupiahkan sebesar Rp 53 juta. Uang tersebut ditaruh di dalam safety box tapi tidak dikunci oleh kotban,”ucapnya, Senin (20/11/2017).
Andi Muhammad menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Sibanggede, Abiansemal. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang dollar Amerika pecahan 100 sebanyak 40 lembar.
“Saat kami periksa tersangka mengatakan uang yang dicurinya hendak digunakan bermain judi. Tapi belum sempat terpakai pelaku sudah kami tangkap terlebih dahulu,” pungkas Kanit.
Tersangka IML dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Mkf)