• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Tak Boleh Dijadikan Objek Praktik Mahasiswa Kedokteran

by
Desember 19, 2017
in Nasional
0
Pasien Tak Boleh Dijadikan Objek Praktik Mahasiswa Kedokteran

Menkes Nila Moeloek mengukuhkan anggota Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) di gedung Kemenkes, Jakarta. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan perkembangan global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati hak asasi pasien.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan selama masa kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi yang ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek selama kepaniteraan klinik berada pada pembimbingnya.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Untuk meningkatkan kemahiran, kinerja, dan pemandirian, serta menerapkan standar kompetensi yang dicapai selama pendidikan, diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi,” kata Menkes Nila pada pengukuhan anggota Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) di gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Proses pelatihan keprofesian pra-registrasi menjadi syarat sebelum mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia. Proses tersebut dikenal sebagai program internship. Penyelenggaraan program internship dokter ini berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter.

“Ini adalah pendidikan. Artinya, internship ini adalah berdasarkan undang-undang, ada hak asasi manusianya. Jadi, tidak boleh langsung meyentuh pasien,” kata Menkes Nila.

Sementara pelaksanaannya mengacu pada Permenkes No 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi. Sampai Desember 2017, sebanyak 43.316 dokter telah mengikuti program internship berasal dari 75 fakultas kedokteran yang penempatannya di 34 provinsi di Indonesia.

Wahana program internship sebanyak 1.530 terdiri dari 753 rumah sakit, 777 puskesmas, dan 2.152 dokter pendamping. Program ini menempatkan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan, yakni rumah sakit dan puskesmas.

“Saya minta agar saudara (anggota yang dikukuhkan) dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Nila. (Sir)

 

Previous Post

Kondisi Terkini, Gunung Agung Masih Embuskan Asap Putih

Next Post

DIPA DPR Tahun 2018 Mencapai Rp 5,728 Triliun

Next Post
DIPA DPR Tahun 2018 Mencapai Rp 5,728 Triliun

DIPA DPR Tahun 2018 Mencapai Rp 5,728 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In