Jakarta, suarabali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penilaian pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bidang pengendalian gratifikasi terbaik 2017 di kategori Kementerian dan Lembaga.
Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kedua kalinya diterima OJK. Sebelumnya, OJK juga meraih penghargaan tersebut pada tahun 2016.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan dua penghargaan tersebut kepada Ahmad Hidayat, anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Dalam sambutannya, Agus Rahardjo mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus.
Sementara Ahmad Hidayat mengatakan sejak awal berdirinya, OJK sudah berkomitmen menerapkan tatakelola yang baik, sehingga dapat menjadi role model bagi industri jasa keuangan.
Di antaranya, dengan menerapkan program anti-gratifikasi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
Di samping itu, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN bagi seluruh pegawai OJK, mulai dari level staf sampai pejabat tertinggi, yang merupakan perluasan wajib lapor LHKPN sesuai ketentuan KPK yang terbaru.
“Pimpinan dan insan OJK sangat peduli dengan penerapan budaya anti-korupsi serta mengedepankan integritas dan governance dalam setiap pelaksanaan tugas OJK. Sebab, OJK ingin menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan,” paparnya.
Menurut dia, penghargaan KPK ini menjadi penyemangat bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya anti-korupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK. (Val/Sir)