• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 12 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Minuman Tradisional Bali Tuak Mendapat Pengakuan Hukum, Polemik Penjualan Bebas Muncul di Tengah Masyarakat

Handa by Handa
Oktober 29, 2024
in Bali
0
Minuman Tradisional Bali Tuak Mendapat Pengakuan Hukum, Polemik Penjualan Bebas Muncul di Tengah Masyarakat
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Pedagang tuak di Bali.

Jimbaran, suarabali.co.id  – Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap minuman tradisional Bali, tuak, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Distilasi Khas Bali. Diterbitkan pada 29 Januari 2020, peraturan ini memberikan izin penjualan bebas untuk minuman arak dan tuak selama diproduksi oleh perusahaan berizin dan menggunakan bahan baku lokal yang dihasilkan oleh petani setempat. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur I Wayan Koster untuk memberikan pengakuan legal bagi produksi dan distribusi minuman tradisional ini, yang selama ini telah menjadi bagian penting dari budaya dan ekonomi masyarakat Bali, khususnya di daerah Karangasem.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Sejak peraturan ini diterapkan, terlihat perubahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bali. Penjualan minuman seperti arak dan tuak kini semakin marak di berbagai toko kelontong dan warung pinggir jalan. Di area Jimbaran, misalnya, beberapa warung terlihat ramai dengan aktivitas pembeli yang memesan minuman tradisional ini dari penjual.

Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan sektor ekonomi, terutama bagi petani dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada produksi arak dan tuak. Bagi mereka, kebijakan ini membuka peluang ekonomi baru yang dapat meningkatkan taraf hidup.

Di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait dengan dampak sosial dari konsumsi alkohol yang lebih mudah diakses. Beberapa pihak menilai bahwa tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan alkohol, terutama di kalangan masyarakat yang belum memiliki kesadaran tentang konsumsi alkohol yang bertanggung jawab.

“Peraturan ini baik untuk ekonomi, tapi kami juga khawatir dengan dampaknya bagi anak muda yang belum mampu mengontrol diri. Kebebasan ini harus dibarengi dengan edukasi,” ujar Putu, seorang warga Jimbaran.

Pengamat kebijakan juga menyarankan perlunya upaya pemerintah dalam memberikan edukasi dan pengawasan ketat terkait konsumsi alkohol yang sehat. Mereka menilai bahwa tanpa langkah preventif yang jelas, dampak negatif dari kebijakan ini bisa mempengaruhi masyarakat luas.

Polemik mengenai kebijakan ini tampaknya akan terus berlanjut, dengan berbagai pihak menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah untuk menyeimbangkan antara pelestarian budaya, peningkatan ekonomi, dan keselamatan sosial. (dra)

Previous Post

Buruh di Bekasi dan Karawang Gelar Aksi: Desak Kenaikan Upah Minimum dan Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Next Post

Pj Gubernur Bali Apresiasi  Pengembalian Benda Bersejarah oleh Pemerintah Belanda

Next Post
Pj Gubernur Bali Apresiasi  Pengembalian Benda Bersejarah oleh Pemerintah Belanda

Pj Gubernur Bali Apresiasi  Pengembalian Benda Bersejarah oleh Pemerintah Belanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In