• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Menteri Imipas Sebut Pemulangan Napi Bali Nine Belum Dilakukan

Ardi by Ardi
November 25, 2024
in Bali
0
Menteri Imipas Sebut Pemulangan Napi Bali Nine Belum Dilakukan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan proses pemindahan lima narapidana geng Narkoba Bali Nine masih dalam pembahasan. Dia menyebut pembahasan yang dilakukan terkait dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Agus menyebut dalam UU nomor 22 tahun 2022 pasal 45 ayat 1 bahwa narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Namun, kata dia, pada ayat 2 disebutkan ayat 1 dapat dijalankan jika dibuat ketentuan Undang-Undang dalam perjanjian yang dimaksud.

“Ya sekarang belum ya (dilakukan proses pemindahan), karena masih dalam pembahasan. Artinya sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, memang pasal 45 kalau tidak salah ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoner. Hanya di ayat dua-nya diatur dengan UU, yang harusnya UU aturannya harus di bawah, diatur dengan aturan yang lebih rendah, ini diatur dengan UU,” terang Agus kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).

Agus menerangkan proses transfer of prisoner ini dapat dipenuhi dengan adanya pertimbangan. Dia juga menjelaskan jika para narapidana kasus Bali Nine saat ini sudah menjalani 2/3 hukuman di Indonesia.

“Namun ini apabila menjadi kebijakan dari pada dengan berbagai pertimbangan, tentunya kita akan lihat situasinya. Mengingat juga mereka sudah menjalani hukuman lebih daripada 2/3 hukum. Kemudian juga keberadaannya di sini juga menjadi beban kalau memang itu dilanjutkan penahanannya,” jelas Agus.

Dia juga menyampaikan jika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menjelaskan beberapa pertimbangan yang akan dibahas dalam proses transfer of prisoner terhadap narapidana kasus Bali Nine ini.

“Sebagaimana apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Hukum, Pak Yusril, bahwa mereka mengakui kedaulatan Indonesia, sistem hukum di Indonesia, kemudian akan melanjutkan sisa hukumannya di sana, kemudian tidak akan ada permasalahan di belakang hari, maka mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan transfer of prisoner daripada beberapa sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu,” terang Agus.

Diberitakan sebelumnya, Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.

Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.

Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.

Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.

“Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.

 

Previous Post

Prakiraan Cuaca di Bali Senin 25 November

Next Post

KPU Gianyar Kerahkan Puluhan Truk Distribusikan Logistik ke Pelosok Desa

Next Post
KPU Gianyar Kerahkan Puluhan Truk Distribusikan Logistik ke Pelosok Desa

KPU Gianyar Kerahkan Puluhan Truk Distribusikan Logistik ke Pelosok Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In