JAKARTA, suarabali.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan proses pemindahan lima narapidana geng Narkoba Bali Nine masih dalam pembahasan. Dia menyebut pembahasan yang dilakukan terkait dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Agus menyebut dalam UU nomor 22 tahun 2022 pasal 45 ayat 1 bahwa narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Namun, kata dia, pada ayat 2 disebutkan ayat 1 dapat dijalankan jika dibuat ketentuan Undang-Undang dalam perjanjian yang dimaksud.
“Ya sekarang belum ya (dilakukan proses pemindahan), karena masih dalam pembahasan. Artinya sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, memang pasal 45 kalau tidak salah ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoner. Hanya di ayat dua-nya diatur dengan UU, yang harusnya UU aturannya harus di bawah, diatur dengan aturan yang lebih rendah, ini diatur dengan UU,” terang Agus kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).
Agus menerangkan proses transfer of prisoner ini dapat dipenuhi dengan adanya pertimbangan. Dia juga menjelaskan jika para narapidana kasus Bali Nine saat ini sudah menjalani 2/3 hukuman di Indonesia.
“Namun ini apabila menjadi kebijakan dari pada dengan berbagai pertimbangan, tentunya kita akan lihat situasinya. Mengingat juga mereka sudah menjalani hukuman lebih daripada 2/3 hukum. Kemudian juga keberadaannya di sini juga menjadi beban kalau memang itu dilanjutkan penahanannya,” jelas Agus.
Dia juga menyampaikan jika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menjelaskan beberapa pertimbangan yang akan dibahas dalam proses transfer of prisoner terhadap narapidana kasus Bali Nine ini.
“Sebagaimana apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Hukum, Pak Yusril, bahwa mereka mengakui kedaulatan Indonesia, sistem hukum di Indonesia, kemudian akan melanjutkan sisa hukumannya di sana, kemudian tidak akan ada permasalahan di belakang hari, maka mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan transfer of prisoner daripada beberapa sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu,” terang Agus.
Diberitakan sebelumnya, Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.
Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.
Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.
Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.
“Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.