• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Penyidik KPK Sebut Bakal Banyak Yang Masuk Penjara Jika Jarof Ricard Buka Suara

Handa by Handa
Oktober 29, 2024
in Nasional
0
Mantan Penyidik KPK Sebut Bakal Banyak Yang Masuk Penjara Jika Jarof Ricard Buka Suara
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat ditangkap Kejaksaan Agung. 

Jakarta, suarabali.co.id  – Penangkapan terhadap Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung baru baru ini menimbulkan banyak spekulasi adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Pasalnya Pasca penangkapan Jarof Ricard pihak Kejaksaan menemukan sejumlah uang yang nilainya cukup pantastis hampir mencapai satu triliun atau sekitar Rp9.20 miliar berupa mata uang rupiah dan dolar di kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejaksaan.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Tak hanya itu pihak kejaksaan juga menemukan. 51 kilogram  emas batangan di rumah tersangka Jatof Richard.

 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berpendapat jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara maka akan banyak orang masuk penjara.

Menurut Yudi, Zarof memegang kunci yang dapat membuka kotak pandora mafia peradilan di Indonesia.

“Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara,” ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10) filansir dari CNNIndonesia.com.

Yudi mengatakan temuan uang lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Zarof tidak masuk akal jika hanya berkaitan dengan satu kasus dan seseorang saja. Terlebih, jabatan Zarof sebelum pensiun bukan merupakan posisi strategis yang bertalian dengan pengambilan keputusan.

Yudi pun meyakini Zarof merupakan mafia kasus (markus) atau perantara dalam pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Namun, dia berharap Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas pihak lain yang menjadi bagian dari mafia peradilan.

“Hal ini penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih,” ucap dia.

Yudi yang disingkirkan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini menambahkan terbongkarnya kasus mafia peradilan sampai tuntas hanya bisa terjadi jika Zarof membuka mulut dan kooperatif. Kata dia, tim penyidik Kejaksaan Agung mempunyai tugas besar untuk mendapat pengakuan sebenar-benarnya dari Zarof.

“Saya berharap Ketua MA menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan,” tuturnya.

Adapun MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (28/10).

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Lebih lanjut, Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung.

Previous Post

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindaklanjuti Intruksi Presiden Saat Retret

Next Post

Presiden Prabowo Akan Hadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brazil pada November 2024

Next Post
Presiden Prabowo Akan Hadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brazil pada November 2024

Presiden Prabowo Akan Hadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brazil pada November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In