Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose, usai memimpin Upacara HUT ke-72 Korps Brimob di Mako Brimobda Bali, Selasa (14/11/2017), membenarkan hal tersebut.
Usai ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Denpasar bersama Polda Bali, Mang Jangol langsung digiring ke Sel Tahanan Mako Brimobda Bali. Belum banyak informasi yang dapat disampaikan polisi terkait penangkapan Mang Jangol.
“Yang bersangkutan masih dalam proses interogasi di Brimobda Bali sekarang,” kata jendral bintang dua ini.
Untuk kasus narkoba, penyidik mempunyai waktu 6 x 24 jam untuk dapat mengungkapnya.
Dimana pemeriksaan ini dilakukan guna pengembangan dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut, dari jaringan mana, dan pengembangan penangkapan terhadap DPO lainnya. Dengan tertangkapnya Mang jangol, maka DPO yang masih dalam pencarian tinggal satu lagi yakni Wayan Kembar. (Tjg)