DENPASAR, suarabali.co.id – Layanan keimigrasian di Bali sudah berjalan normal, setelah mengalami gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.
“Kami siap melayani masyarakat seperti biasa,” kata dia pada Rabu 26 Juni 2024.
Pada Kamis 20 Juni 2024, PDN mengalami gangguan, sehingga berdampak kepada seluruh layanan termasuk imigrasi di Indonesia. Akibatnya terjadi hambatan layanan salah satunya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun, kata dia layanan yang sudah sepenuhnya kembali normal itu setelah secara bertahap sistem berangsur pulih. Direktorat Jenderal Imigrasi membuat kebijakan dengan memindahkan pusat data imigrasi segera setelah gangguan berlangsung selama 12 jam di PDN yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat ini, berbagai sistem aplikasi seperti aplikasi perlintasan, layanan keimigrasian otomatis atau autogate, aplikasi visa, izin tinggal, M-Paspor, dan cekal dalam jaringan (daring/online) telah kembali beroperasi normal.
“Memastikan sistem imigrasi di Bali berfungsi kembali dengan normal,” katanya.