• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

KPU Bali Ingatkan Paslon Pilkada yang Tidak Patuh Bisa Digugurkan

Handa by Handa
November 6, 2024
in Bali
0
KPU Bali Ingatkan Paslon Pilkada yang Tidak Patuh Bisa Digugurkan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Sosialisasi LPPDK oleh KPU Tabanan, Selasa (5/11).
Tabanan, suarabali.co.id – Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 diingatkan untuk patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Jika tidak, paslon yang terpilih di Pilkada 2024 bisa dinyatakan gugur alias dianulir.
Hal itu disampaikan anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastuti saat  Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh KPU Tabanan, Selasa (5/11).
Widyastuti sangat menyayangkan  jika paslon diganjar sanksi dan digugurkan sebagai paslon terpilih hanya gara-gara tidak tertib memenuhi persyaratan.
Untuk itu, KPU Bali menekankan kepada semua LO atau narahubung kandidat agar tertib dalam melakukan pelaporan dana kampanye. “Maka dari itu kami tadi lakukan penekanan dan sosialisasikan terkait pelaporan dana kampanye kepada tim maupun LO paslon,” ujar Sri Widyastuti

Khusus di Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye paslon yakni sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.
Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye telah dituangkan ke dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Kata dia, dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 itu, sanksi diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih. “Jadi kami ingatkan dan tekankan penting untuk tertib dalam pelaporan dana kampanye,” ujar Sri Widyastuti.

Sementara dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, Laporan Dana Kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing pelaporan dana kampanye ini ada masa batas waktunya. LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024 dengan masa perbaikan 3 hari yakni dari 25-27 September 2024. Kemudian LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan 1 hari yakni 25 Oktober 2024. Yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024. Untuk LPPDK inilah, KPU Tabanan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait proses pelaporannya berikut tenggat waktunya.
Sri Widyastuti menjelaskan, seluruh laporan dana kampanye itu akan terakumulasi dari LADK, LPSDK, hingga menjadi LPPDK. “Yang terpenting tidak melebihi batasan dana kampanye,” tandas Sri Widyastuti. (*)
Previous Post

Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Bali Alami Trend Positif, Tumbuh 5,58 Persen 

Next Post
Pertumbuhan Ekonomi Bali Alami Trend Positif, Tumbuh 5,58 Persen 

Pertumbuhan Ekonomi Bali Alami Trend Positif, Tumbuh 5,58 Persen 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In