KPU Bali Gelar Pertemuan dengan DPD RI Bahas Persiapan Pilkada Serentak
Denpasar, suarabali co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali menggelar pertemuan guna membahas proses dan persiapan Pilkada serentak yang akan dihelar pada November 2024.
Hal ini sebagai langkah dalam upaya Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Anggota Komite 1 DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra, SH menjelaskan, pertemuan dengan KPU Denpasar salah satunya untuk melihat potensi gejolak sehingga bisa dicegah lebih dini dengan pendekatan-pendekatan masyarakat.
“Kunjungan ke KPU Kota Denpasar sejatinya ingin mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses dan persiapan Pilkada Serentak 2024 serta upaya pencegahan terhadap berbagai potensi masalah yang mungkin timbul,” kata Ambara dikutip dari Tribun Bali, Senin 5 Agustus 2024.
Pihaknya bersama Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni berbagi informasi dan berdiskusi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Aturan ini sangat penting mengingat tahapan Pilkada sudah dimulai pada akhir bulan sejak bulan Januari, tujuan kami untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” jelasnya.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Anggraeni menyampaikan nilai penting PKPU dalam pelaksanaan tahapan dapat dilihat pada 3 hal.
“Pertama, merupakan perwujudan azas kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua, menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan KPU Provinsi dan KPU/Kota dalam melakukan perencanaan dan penganggaran,” kata Dewa Ayu.
“Dan ketiga, menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menyusun pedoman teknis tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan,” pungkasnya. (*)