• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Hibah di Pemrpov Jatim

Handa by Handa
September 17, 2024
in Nasional
0
KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Hibah di Pemrpov Jatim
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Malang, suarabali.co.id  – Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Mapolresta Malang Kota, Selasa.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

 

“Hari ini Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa, dikutip dari antaranews.com.

 

Setidaknya ada tujuh orang pengurus pokmas yang diperiksa oleh KPK terkait dugaan kasus tersebut, yakni BBH dan Pokmas Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

 

Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

 

“Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa saat hari ‘H’ pemeriksaan saja,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022. (*/ant)
Previous Post

Bawa Narkoba, Empat WNA Asal Thailand Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Next Post

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Kasus Landak Jawa, Hal yang Sama Juga Penting di Kasus Lain

Next Post
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Kasus Landak Jawa, Hal yang Sama Juga Penting di Kasus Lain

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Kasus Landak Jawa, Hal yang Sama Juga Penting di Kasus Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In