Polisi mengawasi pemeriksaan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu oleh penyidik KPK. (ist)
Bengkulu, Suarabali.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (06/12/24) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Para penyidik KPK datang ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus operasi tangkap tangan Gubernur Bengkulu, ajudan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024.
Para penyidik membawa sejumlah koper, kardus dan tas usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Penyidik meninggalkan kantor itu pada pukul 14.00 WIB.
Penyidik KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu.
Kemudian pada Kamis, 5 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan saat itu membawa satu koper.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) danEvrianshah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. (*/ant)