DENPASAR, suarabali.co.id – Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali di Badung pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa meskipun penetapan hasil pemilihan telah dilakukan, pelantikan Koster-Giri sebagai kepala daerah terpilih kemungkinan baru akan dilaksanakan setelah 13 Maret 2025. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur jadwal pelantikan hingga tanggal tersebut. KPU Bali masih akan melakukan koordinasi dengan DPRD Bali untuk menentukan jadwal pelantikan secara pasti.
“Kemarin saya mendengar (pelantikannya) akan diundur, tapi MK telah membuat jadwal sampai tanggal 13 Maret 2025, jadi kemungkinan pelantikannya setelah tanggal tersebut,” kata Lidartawan seusai rapat pleno.
Lidartawan menambahkan, setelah penetapan ini, pihak KPU Bali akan menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024. Rencananya, evaluasi tersebut akan dilakukan pada malam hari bersama dengan Wayan Koster.
“Kami akan mengadakan evaluasi dan mengundang pasangan calon untuk turut serta dalam proses ini,” ujarnya.
Pada Pilkada Bali 2024, pasangan Koster-Giri memperoleh 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari total suara sah, mengalahkan pasangan calon lainnya, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (PAS).
Koster dan Giri hadir dalam rapat pleno penetapan hasil pemilu, sementara pasangan PAS tidak hadir meski telah menerima undangan dari KPU Bali. Ketua Tim Pemenangan PAS, I Kadek Budi Prasetya, sebelumnya mengonfirmasi penerimaan undangan pada Selasa (7/1/2025).
Pelantikan pasangan terpilih ini akan menjadi langkah penting menuju masa jabatan mereka di pemerintahan Bali, yang diperkirakan akan dimulai setelah proses pelantikan yang dijadwalkan setelah Maret 2025.