Bekasi, suarabali.com – Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP I Nengah Adi Putra terkena operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli). Akibatnya, perwira menengah polisi ini dicopot dari jabatannya.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan adanya OTT terhadap I Nengah. “Iya betul, sudah dua atau tiga hari yang lalu,” kata Martuani seperti dikutip dari detik.com, Rabu (14/2/2018).
Hanya saja Martuani tidak menjelaskan secara detail proses penangkapan I Nengah itu. Dia hanya mengakui Nengah ditangkap karena dugaan pungli. “Iya dugaannya itulah (pungli), makanya kita tindak,” imbuhnya.
OTT tersebut dilaksanakan tim Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri.
Martuani juga tidak menyebutkan berapa uang yang disita dari Nengah. “Ya ada lah, tanyakan ke Polda Metro Jaya saja. Kasusnya sudah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap mantan Karoops Polda Metro Jaya ini.
Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP I Nengah Adi Putra, Martuani mengatakan yang bersangkutan sudah ditindak dan dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Nengah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis bernomor ST/173/II/2018, tertanggal 13 Februari 2018. Telegram mutasi Nengah ada di urutan pertama.
Dalam telegram itu, Nengah dimutasikan sebagai perwira menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya. Posisinya sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota digantikan oleh AKBP Harry Sulistiadi yang sebelumnya bertugas di Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya.
Anak buah Nengah, AKP Hery Priyatno yang merupakan Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga dicopot. AKP M Agung Permana yang sebelumnya menjabat Kaur Bungkol Spripim Polda Metro Jaya disiapkan menjadi penggantinya. (Tjg)