Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (foto:istimewa)
Jakarta, suarabali.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan adalah murni penegakan hukum.
“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yakni sejak Oktober 2023.
Selama setahun itulah, kata dia, penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh.
“Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (29/10) malam menegaskan bahwa bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Dikatakannya bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya. (*/ant)