• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 16 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Satu Keluarga Asal AS Dideportasi Imigrasi Denpasar

Handa by Handa
Oktober 30, 2024
in Bali
0
Satu Keluarga Asal AS Dideportasi Imigrasi Denpasar
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Proses pendeportasian perempuan asal Amerika Serikat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Minggu (27/10).  (foto; istimewa)
Mangupura, suarabali.co.id – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) pada Minggu (27/10) mendeportasi
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC, 37 bersama dengan suaminya berinisial CLW, (40), dan ketiga anak mereka masing-masing berinisial RC, (10), NW, (6), dan NLW, (3.
LKC diduga berusaha menghindari proses hukum di negaranya terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan suaminya dan masuk dalam daftar Red Notice. Sementara suaminya, CLW diduga melanggar hukum dengan menyembunyikan keberadaan LKC, sedangkan ketiga anak mereka overstay.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan jika LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. CLW dan ketiga anaknya telah diberangkatkan pada Kamis (24/10) lalu, sementara LKC dideportasi terpisah pada Minggu (27/10) untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut di negaranya. Selain dideportasi, mereka juga dimasukkan dalam daftar pencekalan, namun keputusan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan bisa diperpanjang. Dalam kasus tertentu, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan untuk orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Dudy pada Selasa (29/10) siang.
Dudy menjelaskan, LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 2 April 2025. Namun, hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai mengungkapkan bahwa LKC diduga berusaha menghindari proses hukum di negaranya terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan suaminya, SR. LKC masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat setelah didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional. LKC dituduh membawa anaknya, RC, keluar dari AS tanpa izin, melanggar hak asuh hukum mantan suaminya.

Pihak berwenang AS melalui Federal Bureau of Investigation (FBI) menemukan jejak LKC di Indonesia dan LKC berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024. Berdasarkan pelanggaran ini, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan deportasi bagi orang asing yang menghindar dari ancaman hukum di negara asalnya.

Selain itu, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian lainnya, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah setelah paspornya dicabut oleh otoritas AS pada 15 Oktober 2024. Suami LKC, yani CLW dan ketiga anak mereka juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW diduga melanggar hukum dengan menyembunyikan keberadaan LKC, sedangkan ketiga anak mereka overstay lebih dari 60 hari.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional dalam menangani pelanggaran lintas negara,” ujar Dudy sembari mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas agar Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. “Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk memantau dan menindak WNA yang berupaya menghindari hukum di negara asalnya,” tegasnya. (*)
Previous Post

Bawaslu Tabanan Bentuk Tim Siber Awasi Pilkada dan Pilgub 2024 di Medsos

Next Post

Kejagung : Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum

Next Post
Kejagung : Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum

Kejagung : Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In