SINGARAJA, suarabali.co.id – FRP WNA asal Prancis dan MD WNA asal Rusia dideportasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan deportasi lantaran tinggal di Bali melewati batas waktu (overstay) dan menyalahgunakan izin tinggal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan dalam keterangannya pada Kamis (11/7/2024).
Setelah menerima laporan, petugas imigrasi menggali informasi dari pelapor dan mengecek database keimigrasian. Tim imigrasi mendatangi lokasi kedua WNA tersebut. FRP masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan batas izin tinggal sampai 28 Agustus 2023. Sementara itu, MD terbukti menyalahgunakan izin tinggal lantaran berbisnis penginapan di Buleleng.
Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya telah dipulangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu kemarin. Selain dideportasi, FRP dan MD juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Hendra meminta warga untuk turut mengawasi keberadaan orang asing di Bali.
“Apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja,” pungkasnya.