Jero Dasaran Alit, mengenakan rompi orange di tahan di lapas Kelas II B Tabanan. (foto: istimewa).
Tabanan, suarabali.co.id – Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan, Kamis 4 Januari 2024.
Penahanan terhadap Jero Daaran Alit ini usai dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam untuk memastikan menyangkut berkas perkara.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses hukum tahap dua atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka.
Penahanan akan dilakukan sekurang lebih selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke PN Tabanan.
Ngurah Anom menyampakan ada empat pasal yang disangkakan terhadap Fasaran Alit yaitu pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
“Ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya, dikutip dari tribunbali.com.
Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa terkait dengan upaya adanya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, maka kuasa hukum, dapat bersurat kepada pihaknya.
Permohonan itu akan dikaji apakah layak atau tidak.
“Dan memang catatan bahwa adanya ketidakkoperatifan kemarin, sehingga dilakukan penahanan menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.
Terkait dengan penahanan, sambungnya, pihaknya menjalankan sesuai dengan KUHAP yakni 20 hari ke depan.
Itu paling lama. Namun, ketika bisa secepatnya dilimpahkan ke PN Tabanan, maka bisa segera disidangkan.
Pihaknya menyiapkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak enam orang termasuk Kajari Tabanan.
“Alasan banyak jaksa, karena memang ini kan kasus perhatian dan kami memberikan jaksa terbaik. Untuk pelimpahan (ke Pengadilan) secepatnya akan kami lakukan,” bebernya. (*)