• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Jero Dasaran Alit di Tahan di Lapas Kelas II B Tabanan

Handa by Handa
Januari 4, 2024
in Bali
0
Jero Dasaran Alit di Tahan di Lapas Kelas II B Tabanan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jero Dasaran Alit, mengenakan rompi orange di tahan di lapas Kelas II B Tabanan. (foto: istimewa).

Tabanan, suarabali.co.id – Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan, Kamis 4 Januari 2024.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Penahanan terhadap Jero Daaran Alit ini usai dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam untuk memastikan menyangkut berkas perkara.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses hukum tahap dua atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka.

Penahanan akan dilakukan sekurang lebih selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke PN Tabanan.

Ngurah Anom menyampakan ada empat pasal yang disangkakan terhadap Fasaran Alit yaitu pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

“Ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya, dikutip dari tribunbali.com.

Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa terkait dengan upaya adanya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, maka kuasa hukum, dapat bersurat kepada pihaknya.

Permohonan itu akan dikaji apakah layak atau tidak.

“Dan memang catatan bahwa adanya ketidakkoperatifan kemarin, sehingga dilakukan penahanan menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Terkait dengan penahanan, sambungnya, pihaknya menjalankan sesuai dengan KUHAP yakni 20 hari ke depan.

Itu paling lama. Namun, ketika bisa secepatnya dilimpahkan ke PN Tabanan, maka bisa segera disidangkan.

Pihaknya menyiapkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak enam orang termasuk Kajari Tabanan.

“Alasan banyak jaksa, karena memang ini kan kasus perhatian dan kami memberikan jaksa terbaik. Untuk pelimpahan (ke Pengadilan) secepatnya akan kami lakukan,” bebernya. (*)

Previous Post

Bandara Gusti Ngurah Rai Layani 1.071.259 Penupang Selama Libur Nataru

Next Post

Imigrasi Bali Terapkan Denda Rp 1 Juta Perhari Bagi WNA yang Overstay

Next Post
Imigrasi Bali Terapkan Denda Rp 1 Juta Perhari Bagi WNA yang Overstay

Imigrasi Bali Terapkan Denda Rp 1 Juta Perhari Bagi WNA yang Overstay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In