• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Imigrasi Bali Terapkan Denda Rp 1 Juta Perhari Bagi WNA yang Overstay

Handa by Handa
Januari 4, 2024
in Bali
0
Imigrasi Bali Terapkan Denda Rp 1 Juta Perhari Bagi WNA yang Overstay
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Romi Yudianto. (foto:istimewa).

Denpasar, suarabali.co.id  – Kantor Imigrasi di Bali menerapkan denda berupa biaya beban sebesar Rp1 juta per hari kepada warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku izin tinggal-nya sudah habis (overstay) yang masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Romi Yudianto hal itu dilakukan agar jangan ada WNA yang masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia.

Rudianto menjelaskan,  biaya beban Rp1 juta per hari itu berlaku apabila WNA telah berakhir masa berlaku izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.

lebih lanjut dikatakan, WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggal-nya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.

Dijelaskan Rudianto, WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi, sedangkan WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspor-nya.

Rudianto mejelaskan, ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.

Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. (*)

Sementara itu, mengawali 2024, kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi seorang WNA Inggris dengan inisial BAH, seorang laki-laki berusia 42 tahun.

BAH tiba di Bali menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Bandara Ngurah Rai pada 29 September 2023 dan sempat memperpanjang VoA satu kali yang berakhir pada 27 November 2023.

Ia akhirnya tidak bisa membeli tiket pulang ke negaranya karena tidak ada uang, sehingga BAH mengalami kelebihan izin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya beban Rp1 juta per hari.

BAH akhirnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama menunggu proses deportasi pada Selasa (2/1).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan BAH dideportasi dengan menggunakan skema pinjaman dari Konsulat Inggris di Bali.

Ia menambahkan BAH juga dimasukkan dalam daftar penangkalan melalui usulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan durasi penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

​​​​​​​Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Dudy.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi di antaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa dan persoalan hukum.

Paling banyak WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar (75) dan Singaraja (17). (*)

Previous Post

Jero Dasaran Alit di Tahan di Lapas Kelas II B Tabanan

Next Post

Kejagung Lelang Enam Tas Mewah Milik Istri Terpidana Kasus TTPU Benny Tjokrosaputro.

Next Post
Kejagung Lelang Enam Tas Mewah Milik Istri Terpidana Kasus TTPU Benny Tjokrosaputro.

Kejagung Lelang Enam Tas Mewah Milik Istri Terpidana Kasus TTPU Benny Tjokrosaputro.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In