• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 30 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Kata Pakar Hukum Pidana  Soal Sunat Vonis  Surya Darmadi oleh MA

Handa by Handa
Oktober 1, 2023
in Nasional, Tokoh
0
Ini Kata Pakar Hukum Pidana  Soal Sunat Vonis  Surya Darmadi oleh MA
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Chairul Huda, pakar hukum pidana. (foto: istimewa).

 

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Jakarta, suarabali.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi, dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun. Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebut putusan MA soal putusan Surya Darmadi sudah tepat.

“Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Surya Darmadi yang menghapuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yaitu pembayaran kerugian perekonomian negara lebih dari 40 trilyun, memang telah sesuai dengan hukum yang berlaku” kata Chairul Huda kepada awak media, Minggu, (21/10/23).

Pendapat Chairul Huda berdasarkan pada  putusan Mahkamah Konstistusi, pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR telah berubah menjadi delik materil karena penggunaan kata “dapat” bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidak pastian hukum.

Oleh karena itu lanjutnya, kerugian perekonomian negara dalam TIPIKOR harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya sehingga menurut Mahkamah Agung tidak ada ukuran yg pasti untuk menentukan hal ini.

Lebih lanjut dikatakan Chairul Huda, kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yang dibuktikan dengan pendapat ahli bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim dan tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjut dia,  sebenarnya kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah 2 trilyun lebih sehingga dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yg tidak valid. Karena hanya berdasarkan perhitungan BPKP tanpa dideclare oleh BPK .

Padahal, kata Chairul, Mahkamah Agung sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam TIPIKOR harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara.

“Oleh karena itu seharusnya Surya Darmadi dibebaskan, apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/PERPPU CIPTA KERJA” tutupnya. (*)

Previous Post

Ini Penyebab Firli Batal Hadir Jadi Pembicara  di Rakernas PDIP

Next Post

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Next Post
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In