• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA langgar Keimigrasian

Handa by Handa
Agustus 23, 2024
in Bali
0
Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA langgar Keimigrasian
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat gekar konferensi pers soal penangkapan 6 WNA yang melanggar peraturan ketentuan keimigrasian. 

Denpasar, suarabali.co.id  – Sebanyak 6 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan kemigrasian ditangkap dan diamankan  petugas Imigrasi Denpasar dalam operasi serentak bertajuk Jagratara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia pada 21 hingga 22 Agustus 2024 kemarin,

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan bahwa keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga Ukraina, satu warga India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana.

Mereka ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

“Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,” ujar Ridha dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat 23 Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay.

Ridha menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA adalah prioritas utama bagi jajaran keimigrasian di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam membantu pengawasan terhadap WNA serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Kami menginstruksikan Kantor Imigrasi di Bali untuk terus berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara maksimal, demi terciptanya Bali yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Pramella.

Lebih lanjut Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, merinci bahwa penangkapan WN Ukraina Warga Ukraina berinisial DL, pemegang ITAS yang berlaku hingga 27 Januari 2025, diamankan di sebuah toko di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.

Saat dilakukan pengawasan, DL sedang melatih teknisinya untuk menginput barcode harga produk yang dijual di toko tersebut.

“DL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Selain itu, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta sempat melakukan perlawanan,” ungkap Ridha.

DL diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Lalu warga India berinisial SW, pemegang ITAS yang berlaku hingga 4 Agustus 2025, ditangkap setelah diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama kurang lebih satu tahun.

“Saat dilakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur, sesuai dengan yang tercantum dalam ITAS, SW tidak ada di tempat tinggalnya.”

“Informasi dari pengelola tempat tinggal menyebutkan bahwa SW telah pindah alamat selama kurang lebih satu tahun tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelas Ridha.

SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial miliknya, yang menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya.

SW diduga melanggar Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap orang asing di wilayah Indonesia untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.

Kemudian mengenai penangkapan WN Nigeria dan Ghana, di mana empat warga negara Afrika, yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria, ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar.

CHC tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 15 bulan.

CEN melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 17 bulan.

SCA melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 9 bulan.

UGU belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.

“Mereka terbukti overstay dengan durasi melebihi 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Ridha.

Operasi Jagratara ini mencerminkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dari pelanggaran keimigrasian.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian kepada pihak berwenang untuk menjaga Bali sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua.(*)

Previous Post

Peselancar Asal Bali Rio Waida Maju ke Babak 16 Besar Kejuaraan Surfing Dunia di Fiji

Next Post

Polda Bali Terjunkan 7.521 Personel Amankan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Next Post
Polda Bali Terjunkan 7.521 Personel Amankan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Polda Bali Terjunkan 7.521 Personel Amankan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In