• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA Langgar Izin Hingga jadi PSK

Handa by Handa
November 27, 2024
in Bali
0
Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA Langgar Izin Hingga jadi PSK
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Salah seorang WNA yang diamankan petugas Imigrasi Denpasar. (ist)

Denpasar, suarabali.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar  menangkap enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 13 hingga 14 November 2024.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Keenam WNA tersebut ditangkap di tempat terpisah dengan berbagai pelangggaran mulai dari over stay hingga menjadi PSK

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangannya Selasa 26 November 2024 menjelaskan, bahwa operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali yang masuk wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

Dua WNA asal Tanzania, APY (33) dan MMS (22), ditangkap digang Bucu Telu II Denpasar. saat akan ditangkap kedua WBA ini mencoba melarikan diri.

Keduanya ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.

Kemudian operasi di Sanur, Denpasar Selatan, pada dini hari, petugas menangkap seorang WNA asal Filipina berinisial CAI, yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

CAI hanya dapat menunjukkan foto paspornya, dan bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.

Seorang WNA Jerman, AUH (36), yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa, ditangkap pada malam hari di Ubud masih di tanggal 13 November.

Lalu di Desa Sayan, seorang WNA Rusia, LO, ditangkap karena bekerja sebagai terapis tanpa izin.

Di Desa Peliatan, WNA Belarus, PC, juga ditangkap atas pelanggaran serupa.

Tidak hanya melakukan operasi penangkapan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga tengah memeriksa seorang pria WNA Pelaku Pencurian di Denpasar Barat.

Ridha menjelaskan, pada 16 November malam, Imigrasi Denpasar menerima seorang WNA asal Amerika Serikat, berinisial DQS (32), dari Polsek Denpasar Barat.

“DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025,” ungkap Ridha.

Ridha Sah Putra menegaskan bahwa Operasi Jagratara adalah bukti komitmen kami dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” jelasnya.

Operasi Jagratara diharapkan menjadi peringatan bagi WNA yang mencoba melanggar hukum di Indonesia.(*)

Previous Post

Imigrasi Indonesia dan Polri Serahkan WNA Filipina Buronan Interpol

Next Post

Prabowo Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama

Next Post
Prabowo Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama

Prabowo Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In