Nusa Dua, suarabali.com – PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (12/4/2018).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A. Penandatanganan kesepakatan serupa juga dilakukan antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI HM Prasetyo.
Kerja sama kedua lembaga itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan darn sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah melalui kerja sama yang balk dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN, sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi,” katanya.
Sementara itu Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk transparasi dan kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan kejaksaan selama tiga tahun ini kepada PLN sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke, serta terkait masalah legalitas dan akuntabilitas.
“Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-), dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” pungkasnya. (Dsd/Sir)