Jakarta, suarabali.com – Polda Metro Jaya akan memanggil dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung untuk mengklarifikasi ucapannya ‘kitab suci itu fiksi’. Pemanggilan ini juga terkait dengan laporan yang dibuat oleh Abu Janda alias Permadi Arya ke polisi, Rabu (11/4/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya juga akan memanggil Abu Janda sebagai pelapor untuk mengklarifikasi laporannya. Sejumlah saksi pun akan dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
“Itu namanya masyarakat melapor ke Polda Metro, tentunya kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada,” kata Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/4/2018).
Setelah meminta keterangan pelapor, kata Argo, polisi akan melakukan penggalian lebih dalam berkaitan dengan fakta yuridis kasus tersebut. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, laporan itu akan naik ke tingkat penyidikan.
“Nanti kita akan memaparkan dari sana, dari tim dan ada wasidik, yang menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau itu memenuhi syarat, nanti kita lakukan penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat, kita hentikan. Kita tunggu saja,” ujar Argo.
Rabu (11/4/2018) kemarin, Abu Janda melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait pernyataannya di salah satu acara stasiun TV swasta terkait kitab suci itu fiksi.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golomgan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Dtk/Sir)