• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Edarkan Sabu Bersama Pacar, Pria Asal Buleleng Terancam Hukuman 6 Tahun

Handa by Handa
November 1, 2024
in Bali
0
Edarkan Sabu Bersama Pacar, Pria Asal Buleleng Terancam Hukuman 6 Tahun
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Tersangka saat ditangkap polisi  karena mengedarkan shabu. (foto:ist)
Singaraja, suarabali.co.id – Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, (30)
pria asal Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dituntut  hukuman penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Singaraja  karena mengedarkan shabu dengan barang bukti 5 paket.
Sidang tuntutan ini dibacakan pada Rabu (30/10) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Nyoman Arif Budiman.
Dalam tuntutannya, JPU Arif meminta agar majelis hakim PN Singaraja menyatakan terdakwa Koneng bersalah, karena telah melakukan tindak pidana yang masuk dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga meminta agar barang bukti narkotika, yakni lima klip bening shabu dengan berat total 0,83 gram, piet kaca berisikan residu sabu dengan berat 1,94 gram, serta barang bukti yang berkaitan dirampas untuk dimusnahkan.
Meminta majelis hakim agar memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda pidana Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU dalam tuntutan yang diterima, pada Kamis (31/10).
Koneng ditangkap  pada Jumat (28/6) lalu sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.

Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 3626 UAM. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket shabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap.
Munarini yang merupakan pacar tersangka diminta mengantarkan paket tersebut atas suruhan Koneng. Paket itu disebutkan dikirim ke sosok bernama Bagus, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi lalu mendatangi rumah yang ditempati Munarini dan Koneng, di salah satu perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Di rumah tersebut, terdakwa Koneng ditangkap saat sedang bersantai sekitar pukul 19.45 Wita.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di lantai bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa. Paket shabu beratnya beragam, mulai dari 0,14-0,18 gram. Atas perbuatan itu, Koneng dan Munarini dikeler ke Mapolres Buleleng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Previous Post

Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Lintasan

Next Post

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Gianyar Distribusikan Makanan Bergizi ke SDN 2 Pupuan

Next Post
Dukung Program Pemerintah, Kapolres Gianyar Distribusikan Makanan Bergizi ke SDN 2 Pupuan

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Gianyar Distribusikan Makanan Bergizi ke SDN 2 Pupuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In