JAKARTA, suarabali.co.id – PWI Jaya meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan PWI terkait kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN Rp 2,9 Miliar untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo membongkar dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN Rp. 2,9 milyar yang dilakukan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh
“Kamimeminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi. Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri,” kata
Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo dalam sesi jumpa pers di kantor PWI Jaya pada Selasa (4/6/2024).
PWI Jaya mendukung sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum PWI Pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan.
Namun, PWI Jaya sangat menyayangkan rekomendasi tersebut belum juga dilaksanakan oleh Pengurus PWI Pusat, padahal faktanya cukup jelas dan tegas, ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Rumah Tangga (PRT), berbunyi “ Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas”.
“Dengan demikian hal ini memerlukan keseriusan niat baik semua pihak untuk menjaga marwah PWI dengan taat terhadap konstitusi organisasi yang telah disepakati bersama dalam Kongres PWI di Bandung untuk dijunjung tinggi, bukan sebaliknya untuk dicederai,” ujarnya
Dalam rangka upaya memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN tersebut.
PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang;
PWI Jaya sendiri berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal serta memperketat prosedur pengelolaan dana dan menekankan agar hal ini dilaksanakan semua tingkatan organisasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan setiap dana yang dikelola oleh PWI Pusat dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“PWI Jaya berharap Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat PWI Pusat dapat mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawan di Indonesia,” ujarnya
Sejak peristiwa tersebut bergulir dan ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas dan massif, pengurus PWI Jaya banyak mendapatkan pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat kepercayaan pihak-pihak kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama;
PWI Jaya mengkhawatirkan mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui aturan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PD/PRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh para anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi.
“Kini saatnya kita untuk memberikan contoh kepada para anggota dengan menunjukan tata kelola oragnisasi yang baik sesuai dengan konstitusi organisasi,” kata dia
PWI Jaya mendesak para senior di PWI Pusat agar secara serius dalam penangangan permasalahan internal di PWI Pusat.
<span;>Hilangkan sikap-sikap egosektoral untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Kembalikan pikiran-pikiran positive dengan niat penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/provinsi, bukan hanya sekedar mendengar sikap daerah hanya pada saat kepentingan kongres, demi kepentingan akumulasi suara, melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi,” tambahnya