• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Setujui RUU Kepalangmerahan Jadi Undang-Undang

by
Desember 12, 2017
in Nasional
0
DPR Setujui RUU Kepalangmerahan Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjabatangan dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri saat pengesahan UU Kepalangmerahan. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – DPR RI menyetujui Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Kepalangmerahan menjadi undang-undang (UU). Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (11/12/2017).

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada seluruh anggota Dewan, apakah RUU tentang Kepalangmerahan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fadli, yang kemudian dijawab serentak oleh peserta rapat, “Setuju.” Selanjutnya, Fadli mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

RUU tentang Kepalangmerahan merupakan RUU usul inisiatif pemerintah. Berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-65/Pres/10/2016 tertanggal 18 Oktober 2016, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Kesehatan untuk membahas RUU tentang Kepalangmerahan bersama DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan, hasil pembahasan Panja RUU tentang Kepalangmerahan telah dilaporkan dalam rapat kerja dengan wakil pemerintah pada 7 Desember 2017. Dalam rapat kerja tersebut, seluruh Fraksi DPR menyetujul RUU tentang Kepalangmerahan untuk diajukan dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Dia juga melaporkan, hasil pembahasan bersama dengan pemerintah memutuskan bahwa lambang kepalangmerahan di Indonesia adalah Palang Merah, dan Perhimpunan Nasionalnya adalah Palang Merah Indonesia (PMI). Hal itu juga mempertimbangkan bahwa PMI telah menjalankan tugas kepalangmerahan menurut Konvensi Genewa sejak 67 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950.

Namun, bukan berarti RUU ini meniadakan eksistensi organisasi dan lembaga kemanusiaan lain sebagaimana selama ini sempat menjadi kekhawatiran di masyarakat. Bahkan, RUU tentang Kepalangmerahan menjamin peran lembaga kemanusiaan yang ada di Indonesia untuk terus terlibat secara aktif.

RUU ini juga mengamanatkan kepada PMI untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan nasional dan internasional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara kepalangmerahan. Selain itu, dalam Konvensi Genewa ditegaskan, penyelenggaraan kepalangmerahan harus berlandaskan prinsip gerakan, yaitu prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, dan kesatuan.

“Dalam forum yang terhormat ini, kami juga ingin menegaskan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar, sehingga mereka dapat lebih berperan secara aktif dalam kegiatan kepalangmerahan,” papar Syamsul. (Sir)

 

Previous Post

Hilangkan Trauma, DSM Hibur Anak-anak Pengungsi Gunung Agung

Next Post

Pasca Erupsi Gunung Agung, Kondisi Perbankan di Bali Masih Aman

Next Post
Pasca Erupsi Gunung Agung, Kondisi Perbankan di Bali Masih Aman

Pasca Erupsi Gunung Agung, Kondisi Perbankan di Bali Masih Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In