Denpasar, suarabali.com – Doorr…! Senjata api menyalak. Fajar Hasmara alias Abi pun tersungkur. Pria berusia 27 tahun ini tak berkutik ketika anggota Ditreskrimum Polda Bali membekuknya di rumah kontrakan, Jalan Kubu Anyar I, Kediri, Tabanan, Bali, Jumat (1/12/2017). Kaki kiri pria asal Makasar, Sulawesi Selatan, ini terpaksa dilimpuhkan petugas karena berusaha kabur saat penangkapan.
Fajar Hasmara bersama temannya, Renaldi alias Aldi (22), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.
“Kedua tersangka ini berasal dari Makasar. Mereka datang ke Bali untuk melakukan pencurian,” kata Kabag Binops Ditreskrimum Polda Bali AKBP Hagnyono di Mapolda Bali, Selasa (5/12/2017).
Modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku terbilang unik. Mereka berpura-pura mencari rumah atau kos-kosan yang bisa dikontrak. Setelah menemukan rumah kontrakan yang diincar, lalu mereka menyuruh pemiliknya membersihkan rumah kontrakan yang hendak mereka tempati.
Saat korbannya lengah karena membersihkan rumah, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korbannya. “Mereka ini modusnya mencari kamar kos yang bisa disewa. Ketika pemiliknya lengah, motornya dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap karena adanya laporan warga yang kehilangan motor Scoopy DK 3074 OV buatan tahun 2015. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengetahui cici-cirinya, petugas mendapat informasi kedua pelaku berada di Jalan Kubu Anyar I. Kediri, Tabanan. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Selain mencuri sepeda motor, menurut Hagnyono, kedua pelaku juga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Denpasar Selatan. Kedua pelaku mrampas sepeda motor milik warga di wilayah Kuta Utara, Badung.
“Saat dilakukan pengembangan kasus curat ini, tersangka Fajar Hasmara berusaha kabur. Anggota kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki kirinya,” imbuh Hagnyono.
Kedua pelaku mengaku telah menjual lima unit sepeda motor hasil curiannya secara online melalui media sosial seperti facebook. “Mereka menjualnya secara bodong, karena tidak ada surat-surat yang sah. Ada beberapa motor yang dijual seharga Rp 1 juta. Ada juga yang hanya ditukar dengan sebuah hape,” jelas Hagnyono.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu unit G-tab Samsung, satu unit ponsel Oppo warna putih, satu unit ponsel Samsung Duos, satu unit ponsel Iphone 5S warna silver, satu unit ponsel Asus, satu unit ponsel Nokia 1030, satu unit ponsel Nokia 1020, satu buah botol liquid, satu tas peralatan Vape, dua unit Vape merk Invader dan Tensla.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 tentang tindak pidana pencuirian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Hagnyono. (Mkf/Sir)