• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Doorr..! Pencuri Motor Dilumpuhkan Anggota Polda Bali

by
Desember 6, 2017
in Nasional
0
Doorr..! Pencuri Motor Dilumpuhkan Anggota Polda Bali

Dua tersangka pencuri motor bersama barang bukti kejahatan di Mapolda Bali, Selasa, 5 November 2017. (Foto: Mkf)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Doorr…! Senjata api menyalak. Fajar Hasmara alias Abi pun tersungkur. Pria berusia 27 tahun ini tak berkutik ketika anggota Ditreskrimum Polda Bali membekuknya di rumah kontrakan, Jalan Kubu Anyar I, Kediri, Tabanan, Bali, Jumat (1/12/2017). Kaki kiri pria asal Makasar, Sulawesi Selatan, ini terpaksa dilimpuhkan petugas karena berusaha kabur saat penangkapan.

Fajar Hasmara bersama temannya, Renaldi alias Aldi (22), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Kedua tersangka ini berasal dari Makasar. Mereka datang ke Bali untuk melakukan pencurian,” kata Kabag Binops Ditreskrimum Polda Bali AKBP Hagnyono di Mapolda Bali, Selasa (5/12/2017).

Modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku terbilang unik. Mereka berpura-pura mencari rumah atau kos-kosan yang bisa dikontrak. Setelah menemukan rumah kontrakan yang diincar, lalu mereka menyuruh pemiliknya membersihkan rumah kontrakan yang hendak mereka tempati.

Saat korbannya lengah karena membersihkan rumah, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korbannya. “Mereka ini modusnya mencari kamar kos yang bisa disewa. Ketika pemiliknya lengah, motornya dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap karena adanya laporan warga yang kehilangan motor Scoopy DK 3074 OV buatan tahun 2015. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengetahui cici-cirinya, petugas mendapat informasi kedua pelaku berada di Jalan Kubu Anyar I. Kediri, Tabanan. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Selain mencuri sepeda motor, menurut Hagnyono,  kedua pelaku juga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Denpasar Selatan. Kedua pelaku mrampas sepeda motor milik warga di wilayah Kuta Utara, Badung.

“Saat dilakukan pengembangan kasus curat ini, tersangka Fajar Hasmara berusaha kabur. Anggota kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki kirinya,” imbuh Hagnyono.

Kedua pelaku mengaku telah menjual lima unit sepeda motor hasil curiannya secara online melalui media sosial seperti facebook. “Mereka menjualnya secara bodong, karena tidak ada surat-surat yang sah. Ada beberapa motor yang dijual seharga Rp 1 juta. Ada juga yang hanya ditukar dengan sebuah hape,” jelas Hagnyono.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu unit G-tab Samsung, satu unit ponsel Oppo warna putih, satu unit ponsel Samsung Duos, satu unit ponsel Iphone 5S warna silver, satu unit ponsel Asus, satu unit ponsel Nokia 1030, satu unit ponsel Nokia 1020, satu buah botol liquid, satu tas peralatan Vape, dua unit Vape merk Invader dan Tensla.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 tentang tindak pidana pencuirian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Hagnyono. (Mkf/Sir)

 

Previous Post

Demerson Sedih Saat Bersama Skuad Chapecoense, Begini Kisahnya

Next Post

Presiden Minta Pengiriman Beras Sejahtera Tidak Terlambat

Next Post
Presiden Minta Pengiriman Beras Sejahtera Tidak Terlambat

Presiden Minta Pengiriman Beras Sejahtera Tidak Terlambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In