Denpasar, suarabali.com – Ditpolair Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pada semester satu tahun 2018. Ketiga kasus tersebut adalah tindak pidana pemerasan (pungutan liar) kepada Scoot Fast Cruise, kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta kasus penganiayaan.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Wadir Polair Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan kepada wartawan di Mako Ditpolair Polda Bali, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam konfrensi pers itu, AKBP Bambang Wiriawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati.
“Selama semester I, Ditpolair Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus, di antaranya kasus tindak pidana pemerasan/pungutan liar kepada Scoot Fast Cruise, kasus karantina hewan, ikan, tumbuhan dan kasus tindak pidana penganiayaan,” kata AKBP Bambang Wiriawan.
Untuk kasus tindak pidana pemerasan (pungutan liar) kepada Scoot Fast Cruise yang merupakan pengelola speed boat penyeberangan yang beroperasi di Desa Jungut Batu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial IMS dengan barang bukti uang tunai Rp 30 juta, satu lembar kwintasi, dan satu unit mobil Daihatsu Terios beserta STNK.
“Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan,” ungkap AKBP Bambang Wiriawan.
Untuk kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kata dia, berawal dari pemeriksaan terhadap truk DR 8630 K yang dikemudikan pelaku berinisial IGKB dan pengawal sapi berinisial IPYW. Setelah diadakan pemeriksaan, petugas menemukan 26 ekor sapi jantan dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina Hewan dari daerah asal.
Sedangkan kasus penganiayaan terjadi di atas KM Bandar Nelayan 503 di perairan Maluku. Korbannya berinisial TS. Saat itu, korban sedang istirahat tidur-tiduran di kamar nakhoda sambil main HP.
“Tiba-tiba pelaku berinisial IS masuk ke kamar dan langsung menusukkan sebilah pisau dapur ke pinggang sebelah kanan korban, namun pisau yang digunakan patah,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan korban berkelahi. Pelaku kembali mengambil pisau yang patah dan langsung menusuk punggung korban sebanyak tujuh kali. Akibat kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebilah pisau dalam keadaan patah. (*)